JAKARTA, CEKLISSATU -- Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pembukaan rekening yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) tidak dikenakan biaya sepeserpun.
Demikian disampaikan Misbakhun kepada Biro Pemberitan DPR Senin (11/8/2025), menanggapi isu viral yang menyebut adanya kewajiban membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.
"Isu itu tidak benar. Pembukaan rekening yang di blokir pihak PPATK tidak perlu membayar sepeserpun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan," tegas Misbakhun.
Menurutnya, pemerintah melalui PPATK telah mengaktifkan kembali akun-rekening yang diblokir, terutama yang berstatus dormant atau tidak aktif dalam beberapa bulan terakhir, sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan penutupan rekening tidak aktif ini, kata Misbakhun, bertujuan mencegah perlindungan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan.
Namun, ia mengakui terdapat kelemahan dalam sosialisasi kebijakan tersebut. Akibatnya, sebagian masyarakat yang terdampak kebijakan itu tidak memahami alasan dibalik pemblokiran, terutama bagi rekening yang digunakan untuk menabung atau berinvestasi jangka panjang.
Misbakhun menjelaskan, bagi rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, pemilik cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya.
Ditambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan apapun, yang kemudian diikuti oleh seluruh perbankan nasional, baik Himbara maupun swasta.
“Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun. Semuanya gratis. Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya Arah Presiden,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Comment