JAKARTA, CEKLISSATU   -- Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Parekraf ) Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan sidak ke beberapa rumah pijat di Palem, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sidak dilakukan dikarenakan adanya beberapa tayangan dari media Online.

Menurutnya keterangan Seksi Industri Pariwisata Sanyoto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa ia telah melakukan sidak ke rumah pijat di kawasan Palem Cengkareng.

Benar, beberapa hari lalu Rabu (21/5/2025) kami melakukan sidak ke rumah pijat dengan didampingi Satpol-PP, untuk melakukan pengecekan ke rumah pijat salah satunya adalah rumah pijat BEE Mansion berdasarkan pemberitaan di beberapa media Online, kata Sanyoto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (23/5/2025) sore.

Sanyoto juga menjelaskan dalam sidak tersebut tidak menemukan pelanggaran pelanggaran yang disangkakan media online tersebut.

"Kami didampingi Satpol-PP sudah melakukan pengecekan, terkait surat-surat perizinannya termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) 0112230062023, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) 96121( rumah pijat ) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) semua ada dan lengkap. Sampai masuk ke dalam belum ada yang berhubungan," jelasnya.

Terkait pemberitaan tersebut, menyampaikan juga terima kasih banyak terkait kontrol sosial.

"Kami mengucapkan terima kasih banyak, karena sudah menjadi kontrol sosial," ungkapnya.

Sementara pengelola BEE Mansion Urip saat dikonfirmasi melalui pernyataan seluler, bahwa terkait tuduhan prostitusi mengizinkan larangan keras.

“Kami sudah tegaskan ke semua terapis, bahwa tidak boleh ada prostitusi, jika ada yang nekad melakukan akan kami tindak tegas,” tegas Urip , Jumat (23/5/2025) malam.