BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung mendapat payung hukum baru setelah DPRD mengesahkan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyebut, penetapan Perda Bank Perekonomian Rakyat tersebut berkaitan dengan adanya perubahan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perubahan regulasi tersebut berdampak terhadap nomenklatur dan pengembangan Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung yang kini disesuaikan menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Baca Juga: DPRD DKI Setujui Lima Rekomendasi Pansus, Mulai Bahas APBD 2027
Menurut Farhan, penyesuaian tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan nomenklatur, tetapi juga membawa implikasi terhadap peran dan fungsi bank.
Salah satunya berkaitan dengan pengembangan kegiatan usaha serta kewenangan dalam melakukan sejumlah layanan perbankan.
"Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat serta menjadi bentuk antisipasi terhadap perkembangan perekonomian nasional," katanya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna
Farhan menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan memperkuat kondisi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Di antaranya melakukan penataan manajemen, penanganan kredit macet, serta meluncurkan produk simpanan baru.
Ia menyebutkan, upaya penanganan kredit macet telah berhasil menghimpun sekitar 30 persen dari total kredit macet.
Baca Juga: Kredit Macet UMKM Tembus Rp22,9 T, Teten: Porsi Kredit Dinaikkan 30% di 2024
Sementara produk simpanan baru yang diluncurkan berhasil menarik sekitar Rp6,7 miliar dana pihak ketiga.
Pemerintah Kota Bandung juga telah melakukan pembicaraan dengan Bank BJB terkait kemungkinan pengembangan kerja sama dalam pemasaran produk perbankan melalui skema white labeling serta pembinaan sumber daya manusia.
"Untuk itu dukungan, konsultasi serta komunikasi yang erat antara dewan dengan kami sebagai Pemerintah Kota Bandung kami harapkan selalu terjalin dalam bentuk dukungan yang konstruktif," ujar Farhan.
Comment