Kedua, Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023, yang mengatur alokasi dan penggunaan Dana Desa.

Ketiga, Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021, yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa, termasuk sistem Harian Orang Kerja (HOK) untuk menyerap tenaga kerja lokal.

"Kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) dan menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini," tegas Pahrudin. 

Baca Juga: Kapolres Tulang Bawang Monitoring Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

Pahrudin menilai, dugaan korupsi di tingkat desa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Masyarakat desa berhak mendapatkan haknya, bukan menjadi korban keserakahan pejabat,” ucap Pahrudin.

Hingga berita ini ditayangkan, sebelumnya Pahrudin menghubungi Hendi Apriyadi untuk konfirmasi terkait kasus ini melalui WhatsApp nya akan tetapi tidak direspon.