Dugaan Pelanggaran Regulasi
Pahrudin mengatakan, berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023, Penggunaan Dana Desa di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa, atau tempat ibadah lainnya 

"Kasus ini semakin rumit dengan adanya dugaan korupsi dalam pengunaan dana desa yang sudah terealisasi di tahun anggaran 2023, dan 2024 dana desa di Batu Ampar yang diduga mencatut nama dinas-terkait di kabupaten," tegasnya.

Baca Juga: Kabid SD TUBA Diduga Tak Mampu Melakukan Pembinaan Kepada Para Kepala Sekolah Dasar.

Pahrudin menyebutkan, Hendi Apriyadi Kepala Kampung (Kakam) Batu Ampar Kabupaten Tulang Bawang menurut sumber yang tidak di media kan namanya, dirinya pernah diperiksa oleh Inspektorat Tulang Bawang terkait mark-up dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023.

"Jadi Kakam satu ini tidak takut biarpun dirinya dilaporkan ke APH (aparat penegak hukum) oleh masyarakat maupun LSM atau lembaga," beber Pahrudin.

"Sudahlah pak biarkan saja mereka mau jungkir balik juga biarkan saja, saya tidak takut biarpun mereka lapor ke APH (aparat penegak hukum). Karena saya sudah biasa dulu saya pernah dikeroyok dilaporkan terkait waktu pencalonan, toh saya sampai sekarang juga tidak apa-apa masih dalam kondisi sehat dan baik-baik saja," ungkap Hendi Apriyadi Kakam Batu Ampar dengan sumber media ini saat di telepon.

Implikasi Hukum
Pahrudin menyatakan, kasus ini melanggar beberapa regulasi, di antaranya:

Baca Juga: Polres Tulang Bawang Barat Siagakan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Pilkada Tingkat Kabupaten 

Pertama, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.