TULANG BAWANG, CEKLISSATU -- Ketua DPD Macan Asia Provinsi Lampung, Pahrudin dalam waktu dekat akan segera melaporkan dugaan kasus korupsi dana Desa Batu Ampar, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebelumnya, Pahrudin menghubungi Hendi Apriyadi selaku pengguna anggaran dana Desa Batu Ampar, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung terkait alokasi Dana Desa untuk penyaluran dana Desa Batu Ampar Gedung Aji baru tahun anggaran 2023, namun tidak direspon.
Diketahui, pembangunan Rehabilitasi Peningkatan dan Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp162.046.600, Pemeliharaan Jalan Desa Rp65.848.300, dan Pemeliharaan Gedung Prasarana Kantor Desa Rp21.600.000.
"Untuk penyaluran dana desa Batu Ampar gedung aji baru tahun anggaran 2024. Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp32.286.000, Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp45.305.000," ungkap Pahrudin.
Baca Juga: Anggaran Belanja Dinas Pertanian TUBA Tahun 2023 sampai 2024, Diduga Kuat Bermasalah.
Kemudian lanjut Pahrudin, pembangunan rehabilitasi peningkatan pengadaan sarana prasarana Posyandu Polindes PKD Rp95.001.000, dilaporkan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
"Bahkan, laporan pertanggungjawaban yang ditampilkan dalam APBKam menyebutkan program-program tersebut telah selesai, meskipun kenyataannya tidak sesuai fakta," terang Pahrudin.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Pahrudin mengatakan, berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023, Penggunaan Dana Desa di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa, atau tempat ibadah lainnya
"Kasus ini semakin rumit dengan adanya dugaan korupsi dalam pengunaan dana desa yang sudah terealisasi di tahun anggaran 2023, dan 2024 dana desa di Batu Ampar yang diduga mencatut nama dinas-terkait di kabupaten," tegasnya.
Baca Juga: Kabid SD TUBA Diduga Tak Mampu Melakukan Pembinaan Kepada Para Kepala Sekolah Dasar.
Pahrudin menyebutkan, Hendi Apriyadi Kepala Kampung (Kakam) Batu Ampar Kabupaten Tulang Bawang menurut sumber yang tidak di media kan namanya, dirinya pernah diperiksa oleh Inspektorat Tulang Bawang terkait mark-up dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
"Jadi Kakam satu ini tidak takut biarpun dirinya dilaporkan ke APH (aparat penegak hukum) oleh masyarakat maupun LSM atau lembaga," beber Pahrudin.
"Sudahlah pak biarkan saja mereka mau jungkir balik juga biarkan saja, saya tidak takut biarpun mereka lapor ke APH (aparat penegak hukum). Karena saya sudah biasa dulu saya pernah dikeroyok dilaporkan terkait waktu pencalonan, toh saya sampai sekarang juga tidak apa-apa masih dalam kondisi sehat dan baik-baik saja," ungkap Hendi Apriyadi Kakam Batu Ampar dengan sumber media ini saat di telepon.
Implikasi Hukum
Pahrudin menyatakan, kasus ini melanggar beberapa regulasi, di antaranya:
Baca Juga: Polres Tulang Bawang Barat Siagakan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Pilkada Tingkat Kabupaten
Pertama, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
Kedua, Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023, yang mengatur alokasi dan penggunaan Dana Desa.
Ketiga, Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021, yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa, termasuk sistem Harian Orang Kerja (HOK) untuk menyerap tenaga kerja lokal.
"Kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) dan menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini," tegas Pahrudin.
Baca Juga: Kapolres Tulang Bawang Monitoring Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Pahrudin menilai, dugaan korupsi di tingkat desa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Masyarakat desa berhak mendapatkan haknya, bukan menjadi korban keserakahan pejabat,” ucap Pahrudin.
Hingga berita ini ditayangkan, sebelumnya Pahrudin menghubungi Hendi Apriyadi untuk konfirmasi terkait kasus ini melalui WhatsApp nya akan tetapi tidak direspon.
Comment