KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul, Cijujung, Kabupaten Bogor, diduga melakukan kecurangan takaran BBM dengan menggunakan alat elektronik khusus. Akibatnya, konsumen dirugikan hingga Rp3,4 miliar per tahun.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri bersama Kemendag dan pemerintah.
"SPBU ini memasang alat elektronik di kabel pompa ukur yang dihubungkan ke ruangan khusus dan dioperasikan menggunakan sistem remot melalui aplikasi di ponsel," ujar Budi dalam konferensi pers, Rabu (19/03/2025).
Baca Juga: Dishub Kabupaten Bogor Siapkan 331 Personel untuk Antisipasi Arus Mudik dan Balik Lebaran
Dengan alat tersebut, takaran BBM yang diberikan kepada konsumen berkurang sekitar 4 persen atau sekitar 750 mili liter untuk setiap 20 liter.
SPBU bernomor 34-16712 itu kini telah disita dan dihentikan operasionalnya. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran ukuran dan alat timbangan agar tidak melakukan praktek seperti itu lagi,” jelas dia.
Baca Juga: Intip Kemeriahan Bulan Ramadan di Lippo Plaza Ekalokasari Bogor
“Kami ingatkan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran seperti ini," sambungnya.
Kemendag memastikan akan terus melakukan pengawasan guna mencegah kasus serupa terjadi di SPBU lain.
Comment