"Kalau sampah tercampur, hanya sekitar 10 persen yang bisa dimanfaatkan karena kandungan sulfurnya tinggi," jelasnya.
Untuk itu, KLH meminta Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk memperkuat program pemilahan sampah di tingkat masyarakat.
Berdasarkan hasil pengambilan sampel lapangan, tingkat pemilahan sampah di Denpasar dan Badung telah mencapai lebih dari 60 persen. Capaian ini dinilai cukup tinggi dan perlu dipertahankan.
Hanif juga mengingatkan bahwa kewajiban pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat dalam menangani sampah.
Baca Juga: Belasan Tahun Dibiarkan, Gunungan Sampah 20 Ribu Ton TPS Ilegal di Bekasi Mulai Diangkut
Ia menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pemerintah daerah yang belum mematuhi ketentuan tersebut, termasuk di Bali yang saat ini menghadapi kondisi darurat sampah.
"Tentu ini kita maknai ini untuk membangun budaya kita, membangun budaya bangsa. Hampir 15 tahun sampah ini tidak kita kelola dengan baik sehingga di seluruh kabupaten/kota telah terjadi kedaruratan. Maka langkah-langkah strategis secara bertahap perlu kita lakukan," terangnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS3R. Di antaranya, TPST Kesiman Kertalangu ditargetkan mampu mengolah hingga 200 ton sampah per hari.
Comment