JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Kabar terbaru dari Lembaga antirasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan kepada dua bidang tanah serta bangunan, dan mobil dalam kasus dugaan pemerasan, terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Aset yang disita KPK tersebut diduga milik Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Haryanto.
Kepada wartawan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan bahwa penyitaan sejumlah asset itu dilakukan pada pekan lalu.
"Aset tersebut berupa dua bidang tanah atau bangunan, yaitu kontrakan seluas 90 M2 di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m2 di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor," ungkap Budi Prasetyo dikutip Senin (29/9/2025).
Selain itu lanjut Budi Prasetyo, kedua asset itu diatasnamakan kerabat dari tersangka. Kedua asset dibeli secara tunai, dan diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada agen TKA.
Menurut Budi Prasetyo, tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Inova di sebuah dealer di Jakarta.
Baca Juga: Pasca Adanya Putusan MK, KPK Dorong Adanya Perpres yang Mengatur Larangan Rangkap Jabatan
"Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK," bebernya.
Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery.
"KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik," tegasnya.
Comment