JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Kapolri Jenderal Polisi  Listyo Sigit mengungkap capaian Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. 

Sigit menyebut, Kortas Tipikor berhasil mengembalikan aset senilai Rp2,37 triliun ke negara.

"Beberapa waktu lalu satgas dari Kortas Tipikor mengembalikan aset recovery sebesar Rp2,37 triliun ke negara," jelas Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Adik Mantan Wapres Jusuf Kalla, Halim Kalla Dicegah ke Luar Negeri

Menurutnya, beberapa kasus menonjol telah ditangani Satgas Kortas Tipikor. 

Salah satunya adalah pembangunan PLTU Kalimantan Barat dengan kerugian Rp1,6 miliar dan saat ini sudah ditetapkan 4 orang tersangka.

"Berikutnya Pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ini ada beberapa, namun salah saatnya adalah yang kami laporkan saat ini nilainya Rp 741,2 Miliar, saat ini sudah ditetapkan 6 tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Tiga Pejabat BPN Depok Diperiksa Kejagung, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pembelian Lahan di Kawasan Limo

Dia juga memastikan komitmen Polri untuk terus mendorong agar Kortas Tipikor dapat bekerja secara maksimal dan efektif dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

"Kami tentunya akan terus mendorong agar Kortas Tipikor betul-betul bisa bekerja maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," imbuhnya.