JAKARTA. CEKLISSATU - Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan pelabuhan melalui kebijakan baru terkait pemasangan sistem pengawasan berbasis teknologi. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor SE-DJPL 8 tahun 2024 yang diterbitkan pada 27 Februari 2024, serta surat nomor AL.305/35/13/DJPL/2024 tanggal 22 Agustus 2024. Kebijakan ini mewajibkan pemasangan kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan sistem penerima Automatic Identification System (AIS Receiver) di Terminal Khusus (TERSUS) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Mengacu pada aturan tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit telah mengambil langkah proaktif dengan menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi secara terpadu.
Program ini dijalankan dengan pendekatan gotong royong yang melibatkan KSOP, Badan Usaha Pelabuhan (BUP), pengelola TERSUS/TUKS, serta pihak ketiga yang berperan dalam pemasangan sistem tersebut. Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban biaya bagi pelaku usaha di sektor pelabuhan.
Dengan mempertimbangkan kondisi geografis Kota Sampit yang strategis, Kepala KSOP Kelas III Sampit, Capt. Mohammad Hermawan telah membangun tujuh unit sistem AIS Receiver dengan lima tower yang terintegrasi.
Comment