BOGOR. CEKLISSATU - Maraknya praktik judi online yang menjangkiti berbagai lapisan masyarakat, terutama generasi muda, membuat Anggota DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, mengambil langkah tegas. Ia menyatakan sedang menyusun usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang lebih komprehensif untuk menangani masalah judi online di Kota Bogor.
“Perlu ada instrumen hukum yang lebih kuat dan relevan dengan zaman. Perda lama belum menyentuh dimensi digital. Padahal saat ini perputaran uang judi online di Bogor sudah sangat mengkhawatirkan,” ujar Dedi, Rabu (7/5/2025).
Diketahui, Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pencegahan Permainan Judi masih menjadi regulasi utama dalam menangani perjudian di wilayah Kota Hujan. Dalam Perda tersebut, ditetapkan bahwa segala bentuk permainan judi dilarang dan pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Baca Juga: Paripurna DPRD Kota Depok: Pemkot Usulkan Dua Raperda Inisiatif, Berikut Ini Poinnya
Namun, menurut Dedi, regulasi ini sudah tidak cukup untuk menjawab tantangan zaman. “Perda 2005 itu belum menyentuh judi online. Dulu belum ada smartphone dan situs-situs taruhan seperti sekarang. Modus judi juga makin canggih, bahkan melibatkan media sosial dan aplikasi chatting,” ungkap politisi Komisi 1 dari Fraksi PKS ini.
Comment