JAKARTA, CEKLISSATU – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Play Store.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta, mencakup informasi program, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan, hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Baca Juga: ARSI Bogor Raya Halal Bihalal Bahas JKN BPJS, Ini Poin yang Ditekankan

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau datang ke kantor cabang, cukup lewat ponsel, klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Baca Juga: Peringatan Mayday 2025, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jakarta Selatan Bagikan 250 Paket Sembako Gratis

Kepala Kantor Cabang Jakarta Kebayoran Lama, Jodi Harmono, menyampaikan, “Kami sangat menyambut baik peningkatan limit klaim JHT melalui aplikasi JMO ini. Ini adalah langkah konkret dalam mendekatkan layanan kepada peserta dan memberikan kemudahan dalam situasi apapun. Kami mengajak seluruh peserta untuk segera memanfaatkan fitur ini demi kemudahan dan kenyamanan bersama.”