Selain itu, peserta juga tetap mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan cacat, hingga manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Kunto juga mengingatkan masyarakat terkait ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai manfaat JKM bagi peserta BPU.

Ia menjelaskan bahwa manfaat santunan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah dapat diberikan secara penuh sebesar Rp42 juta apabila peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal telah membayar iuran selama 3 bulan berturut-turut, hak yang didapatkan ahli waris dengan rincian sebagai berikut : 
1.    Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
2.    Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah);
3.    Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

Sedangkan Jika iuran dibayar kurang dari 3 bulan berturut-turut, manfaat yang diberikan hanya berupa biaya pemakaman saja sebesar Rp. 10 juta. Selain itu, dalam ketentuan yang berlaku, peserta BPU yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan berturut-turut tidak dapat memperoleh manfaat JKK dan JKM apabila mengalami risiko kerja. Namun demikian, peserta tetap dapat melakukan pendaftaran kembali untuk mengaktifkan kepesertaannya tanpa adanya tunggakan iuran sebelumnya. Kepesertaan akan mulai berlaku sejak peserta melakukan pendaftaran dan membayar iuran kembali.

Baca Juga: Perkuat Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Strategis dengan Pengurus Pusat Muhammadiyah

“Ketentuan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kepesertaan tetap aktif dan berkelanjutan. Karena kita tidak pernah tahu kapan risiko terjadi, maka pembayaran iuran secara tertib menjadi hal yang sangat penting agar manfaat perlindungan dapat diterima secara optimal oleh peserta maupun ahli waris,” ujar Kunto.

“Kami mengajak seluruh pekerja untuk memastikan kepesertaan tetap aktif agar dapat bekerja lebih aman dan tenang. Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kerja keras menjadi lebih bebas cemas karena ada perlindungan bagi diri sendiri maupun keluarga,” tambahnya.

Untuk memudahkan layanan, proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan melalui aplikasi JMO, website resmi BPJS Ketenagakerjaan, Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) dan Kantor Cabang terdekat. Dan untuk pembayaran iuran lanjutan dapat dilakukan di berbagai kanal pembayaran digital, perbankkan, e-commerce dan ritel modern yang telah bekerja sama.