JAKARTA, CEKLISSATU -- Kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, diduga telah mengakibatkan kerugian negara dalam rekayasa ekspor-impor minyak mentah yang cukup besar.

Bukan hanya kerugian negara, konsumen juga dirugikan akibat adanya Tindakan kejahatan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi Ron 92 Pertamax.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Mufti Mubarok menyebutkan, bila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka hal ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah jelas terpinggirkan an tercederai.

"Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut tidak esuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan," ungkap Mufti dalam keterangan resmi, Rabu (26/02/2025).

Baca Juga: Resah Jadi Tempat Maksiat, Polresta Bogor Kota Razia Penginapan, Amankan 1 Mucikari

Dalam kasus ini konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan Harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah.

Selain itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.

Menurut Mufti, dalam kasus ini diduga konsumen telah memperoleh informasi palsu dan menyesatkan, karena label RON 92 Pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah.

"Berdasarkan UUPK konsumen atau masyarakat berhak menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan," tegas Mufti.

Baca Juga: Respon Aduan Masyarakat, Rudy Susmanto Gercep Perintahkan PUPR Benahi Jalan Rusak 

Bahkan secara undang-undang, pemerintah atau instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit. 

"BPKN mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku," terangnya. 

BPKN juga meminta Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan ini.

Serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. 

Baca Juga: Wabup Bogor Jaro Ade Minta Percepatan Revitalisasi Pasar Leuwiliang, Perumda Pasar Tohaga: Kami Akan Kawal

"BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya," pungkas Mufti.