BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Pemerintah mengambil alih pengelolaan sementara kawasan Bandung Zoo setelah izin lembaga konservasi resmi dicabut oleh Kementerian Kehutanan. Langkah tersebut ditandai dengan penyegelan area kebun binatang yang akan berlangsung maksimal selama tiga bulan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penataan menyeluruh guna mengakhiri polemik panjang pengelolaan Bandung Zoo yang selama ini tak kunjung tuntas.
Menurut Farhan, pencabutan izin lembaga konservasi sekaligus pengembalian penguasaan lahan kepada Pemerintah Kota Bandung menjadi dasar disepakatinya skema penanganan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Bandung Zoo Disegel Satpol PP, Pengunjung Terpaksa Pulang
“Penanganan satwa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan. Sementara Pemerintah Kota Bandung bertanggung jawab atas operasional kawasan, termasuk penggajian karyawan,” kata Farhan, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, masa transisi ini akan dimanfaatkan untuk merumuskan konsep baru pengelolaan Bandung Zoo. Ke depan, pengelolaan kawasan akan diserahkan kepada lembaga konservasi berbadan hukum melalui proses seleksi terbuka.
“Saat ini konsepnya belum ditetapkan. Kami akan membentuk komite yang melibatkan Pemkot Bandung, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian Kehutanan untuk menyusunnya,” kata Farhan.
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis 7 Tahun Penjara Pengelola Bandung Zoo, Terbukti Rugikan Negara Puluhan Miliar
Selama masa transisi berlangsung, Farhan menegaskan Bandung Zoo tetap ditutup untuk umum. Penutupan dilakukan demi menjaga stabilitas kawasan sekaligus mencegah munculnya konflik baru.
“Penyegelan berlaku maksimal tiga bulan. Sesuai aturan perundang-undangan, kebun binatang memang harus dikelola oleh lembaga konservasi yang berbadan hukum,” tegasnya.
Comment