BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Kebun Binatang Bandung Zoo yang berlokasi di Jalan Tamansari, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. 

Penyegelan dilakukan menyusul kisruh kepemilikan dan pengelolaan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Akibat penyegelan tersebut, pengunjung yang hendak berwisata ke Bandung Zoo terpaksa harus kembali pulang karena seluruh aktivitas di kawasan kebun binatang dihentikan sementara.

Baca Juga: Majelis Hakim Vonis 7 Tahun Penjara Pengelola Bandung Zoo, Terbukti Rugikan Negara Puluhan Miliar

Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas Satpol PP memasang garis penyegelan dan spanduk larangan aktivitas di pintu masuk utama serta di pagar kawasan kebun binatang. Penyegelan juga dilakukan di sejumlah titik di dalam area Bandung Zoo, termasuk beberapa akses masuk lainnya.

Pemerintah Kota Bandung menyebut penyegelan ini merupakan buntut dari konflik pengelolaan dan kepengurusan, termasuk persoalan sewa lahan yang diduga tidak dipenuhi oleh pihak pengelola terhadap Pemkot Bandung.

Selain itu, Pemkot Bandung juga beralasan bahwa izin lembaga konservasi Bandung Zoo diduga telah habis masa berlakunya. 

Baca Juga: Pengelola Bandung Zoo Gugat Walikota Bandung ke Pengadilan Negeri

Langkah penyegelan ini diklaim sebagai upaya pengamanan aset daerah sekaligus perlindungan terhadap satwa-satwa yang berada di dalam kebun binatang.

Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penyegelan dilakukan untuk mencegah potensi permasalahan yang lebih besar, terutama terkait keselamatan pengunjung dan perlindungan satwa.