BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap praktik produksi mie berformalin dan boraks.

Selain itu, jajaran Polda Jawa Barat juga membongkar pabrik rumahan yang mengemas ulang makanan kedaluwarsa untuk diedarkan kembali ke masyarakat.

Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksoso mengatakan, pihaknya menggerebek pabrik pembuatan mie mengandung boraks dan formalin di bekas kandang ayam di wilayah Garut, Jawa Barat, pada 13 Februari 2026.

Baca Juga: Menguak Dua Pabrik Tahu di Parung, Selain Mengandung Formalin Juga Tak Berizin 

Dalam penggerebekan tersebut, Wirdhanto mengatakan, anggotanya telah menyita mie basah yang telah dicampur boraks dan formalin dan siap diedarkan ke pasaran.

Petugas juga mengamankan bahan baku racikan formalin dan boraks serta mesin pengemas yang digunakan untuk mendistribusikan mie tersebut.

“Dan dari kasus mie basah berformalin dan boraks itu telah menentapkan WK (65). Selain itu, lima orang saksi yang merupakan pekerja turut diamankan karena diperintahkan oleh WK untuk memproduksi mie berbahaya tersebut,” kata Wirdhanto, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga: Beredar di Pasaran, Akhirnya Pabrik Tahu Berformalin di Parung Digerebeg BPOM dan Polda Jabar

Dari hasil penyelidikan, WK diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa dan kerap berpindah-pindah tempat produksi untuk menghindari aparat penegak hukum.

Setiap harinya, tersangka mampu memproduksi antara tujuh kwintal hingga satu ton mie basah yang mengandung boraks dan formalin.

Praktik ilegal itu telah berlangsung selama sembilan bulan dan produk tersebut diedarkan ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Garut.

Baca Juga: Pastikan Tak Beroperasi Lagi, Pol PP Ontrog Dua Pabrik Tahu Berformalin di Parung

“ Dari bisnis terlarang itu, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per hari, atau mencapai Rp21 juta per bulan,” katanya.

Tak hanya itu, di lokasi berbeda di wilayah Sumedang, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat juga mengungkap praktik penggantian tanggal kedaluwarsa berbagai produk makanan, mulai dari biskuit, susu kemasan hingga yogurt.

Polisi menetapkan satu tersangka berinisial JSP, pemilik CV pengelolaan limbah yang justru menyalahgunakan makanan kedaluwarsa untuk dijual kembali ke warung-warung kelontong di wilayah Sumedang.

Bahkan, sebagian produk tersebut rencananya akan diedarkan sebagai hampers Lebaran.