TULANG BAWANG, CEKLISSATU- Banyak paket putus kontrak di tahun anggaran 2022, sampai sekarang masih belum diselesaikan (mangkrak). Untuk detailnya terdapat denda Keterlambatan 21 Paket Pekerjaan Konstruksi pada Dinas Pendidikan, Sebesar Rp791.001.124,46 dan Pekerjaan Putus Kontrak pada 8 Paket Pekerjaan pada Dinas Pendidikan Belum dicairkan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp1.062.618.707,43.


Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menganggarkan Belanja Modal TA 2022
sebesar Rp227.337.501.218,00 dengan realisasi per 30 November 2022 sebesar
Rp79.606.882.057,54 atau sebesar 35,02%. Belanja Modal Gedung dan Bangunan
dianggarkan sebesar Rp41.651.571.734,00 dan Belanja Modal Jalan Irigasi Jaringan
dianggarkan sebesar Rp126.628.310.382,00 dan dengan realisasi masing-masing sebesar Rp14.254.019.347,06 dan Rp33.174.268.834,34. Belanja Barang dan Jasa dianggarkan sebesar Rp457.003.554.368,00 dengan realisasi sebesar Rp269.616.898.919,06 atau 59%.


Hasil pemeriksaan, terhadap laporan realisasi fisik dan keuangan dan dokumen
lelang pada Dinas Pendidikan, dan Dinas per 19 Desember 2022, menunjukkan permasalahan sebagai berikut.08/12/2024.

Baca Juga : PSB Bogor U-17 di Puncak Klasemen Sementara Grup F Piala Suratin Nasional, Usai Unggul 8-1 atas NTB


Nilai penawaran oleh penyedia atas paket pekerjaan fisik/konstruksi sangat rendah dan berpotensi bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang tahun 2022, mengumumkan dan mengadakan
pemilihan penyedia menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik
(SPSE) Nasional yang dikelola oleh LKPP. 


Dari hasil pemantauan, pada harga
penawaran dan pemenang tender, rata-rata penawaran oleh penyedia sangat rendah,
hampir dari penawaran berkisar pada 80% dari HPS, beberapa paket sampai
penawaran < 80% dari HPS. Atas penawaran tersebut POKJA Pengadaan Barang Jasa melakukan klarifikasi atas tingkat kewajaran harga (<80% dan >110%), POKJA Pengadaan Barang Jasa melakukan survey lapangan atas bukti dukungan alat dan dukungan material yang diberikan oleh penyedia. 


Atas dukungan tersebut terindikasi
sudah di siapkan terlebih dahulu toko ataupun perusahaan tempat membeli material dan sewa alat, sehingga POKJA kesulitan dalam melakukan survey. Dari hasil pemantauan pada penyedia yang melakukan penawaran berkisar pada 80% HPS yang telah lolos atau dinyatakan memenangkan tender terdapat 19 paket yang mengalami keterlambatan dan delapan paket yang mengalami putus kontrak.


Wawancara pada dua penyedia atas empat paket pekerjaan yang putus kontrak didapat
permasalahan antara lain :


1) Oknum yang memasukkan dokumen penawaran dan melengkapi dokumen
penawaran bukan Direktur dari Perusahaan tersebut, penyedia saling bertukar
ataupun saling meminjamkan perusahaan dalam proses lelang.


2) Atas paket pekerjaan yang telah dimenangkan tersebut dijualkan belikan kembali dengan tarif 10% dari harga kontrak


3) Dalam proses pekerjaan, pemborong yang membeli paket tersebut mengajukan
pinjaman Bank untuk memulai pekerjaan, beberapa pinjaman bahkan ditolak oleh
pihak Bank.


Terpisah Budi  Ketua Libra Tulang Bawang menjelaskan, karena banyaknya paket putus kontrak di tahun 2022 membuat turunnya anggaran APBD tulang bawang untuk saat ini. Kondisi Tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Pada Pasal 11 ayat (1) bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: huruf i. mengendalikan kontrak, Pasal 17 ayat (2a) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab atas pada antara lain : a) pelaksanaan kontrak.


Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk
setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan
ketentuan diantaranya pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.


Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap
barang/jasa yang diserahkan;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada Lampiran Lampiran Angka II. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, diantaranya menyatakan bahwa, Angka 7.18 yang mengatur tentang Pemutusan Kontrak poin 7.18.1 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia/jaminan Pelaksanaan.jelas budi


Dilanjutkannya, Dugaan kuat Hal tersebut disebabkan oleh teledornya Dinas Pendidikan, karena kurang cermat melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya.


"Tim Pokja PBJ kurang cermat dalam melakukan pembuktian dan evaluasi pemilihan penyedia dan PPK dan PPTK kurang cermat melakukan pengendalian atas kontrak dan pengenaan, denda terhadap pekerjaan yang mengalami keterlambatan,"tutupnya 


Sampai berita ini diterbitkan dinas pendidikan melalui kepala bidang sekolah dasar tri sumarto masih belum bisa dimintai keterangan karena saat mau dikonfirmasi kabid tersebut jarang ada dikantor terkesan menghindar saat akan dikonfirmasi media, berita ini akan terus dipublikasikan secara detail terbuka dan transparan sampai ke aparat penegak hukum.