BOGOR, CEKLISSATU—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap dua pabrik tahu yang menggunakan bahan formalin berlokasi di Desa Waru dan Desa Waru Kaum, Kecamatan Parung, pada Jumat 10 Juni 2022.

"Jadi dua lokasi ini melakukan penggunaan bahan berbahaya di jalur pangan, dan formalin ini temuan yang cukup besar," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito ketika menggelar konferensi pers di pabrik tahu yang berlokasi di Desa Waru Kaum Parung.

Penny menjelaskan, sebagai sanksi awal, kedua pabrik tersebut ditutup sehingga tidak aktivitas produksi tahu. Untuk kedua pemilik yang berinisial S (35) dan 4 (45) segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan Undang-undang pangan, sanksinya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar, karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan," tegasnya.

Ia mengaku kecewa masih menemukan sejumlah pabrik tahu yang menggunakan formalin saat intensif di 10 provinsi sejak awal tahun 2022. 

"Berkat kerja sama yang baik, beberapa tempat sudah bersih dari penggunaan formalin. Sanksi akan ditegakkan lebih tegas lagi," ujarnya.

Seperti diketahui, dari kedua pabrik tahu dengan kapasitas produksi 120 juta tahu per bulan itu, BPOM mendapati 38 kilogram formalin jenis serbuk dan 60 kilogram formalin jenis cair.

Menurutnya, BPOM bersama Kepolisian juga menyita sekitar 1.500 tahu yang siap didistribusikan ke tiga pasar di berbagai daerah, yakni Pasar Ciputat, Pasar Parung, dan Pasar Jembatan Dua Jakarta.