BOGOR, CEKLISSATU - Setelah diamankan beberapa hari, polisi menetapkan AN sebagai tersangka pada peristiwa tewasnya tiga pemuda di Danau Kuari, Kecamatan Cigudeg, saat menjalani pengobatan alternatif.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria berusia 51 tahun itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intens terhadap pelaku selama tiga hari ini.

"Sudah kita tingkatkan ke penyidikan, sudah ada yang ditetapkan tersangka yakni AN (51). Pasal yang disangkakan 359 KUHP tentang kelalaian," kata Rio saat dihubungi wartawan, Minggu 16 Juli 2023.

Baca Juga : Alami Luka Serius, Wartawan di Bogor Jadi Korban Laka Lantas

AN menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Kata Rio, AN merupakan orang yang membawa para korban untuk menjalani pengobatan di danau tersebut.

"Karena dia yang membawa orang itu (korban) ke danau. Saat ini AN kita bawa ke Polres," jelasnya.

Diketahui, tiga pemuda yang jadi korban tersebut di antaranya Da (20), Bad (25) dan Ce (25). Mereka tewas saat menjalani pengobatan alternatif pada Kamis malam pekan lalu.

Pada peristiwa tersebut, AN sempat ditahan polisi dan dilakukan pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

ERUL