KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Sebanyak 142 bangunan liar (Bangli) termasuk bangunan milik salah satu ormas yang berdiri di sepanjang Jalan Sentul-Citeureup dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor, Selasa (10/06/2025).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana.
"Penertiban bangli hari ini merupakan penertiban lanjutan dari Senin 9 Juni 2025. Kami tertibkan bangunan semi permanen yang berdiri di atas trotoar milik Pemkab Bogor," ungkap Anwar Anggana kepada ceklissatu.com, Selasa (10/06/2025).
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Ratusan Lapak PKL Liar hingga Spanduk Liar di Simpang Ciawi Bogor
Penertiban yang dimulai pada pukul 10.00 tersebut berhenti sementara pada pukul 12.30 WIB karena waktu rehat. Kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 13.30 WIB.
"Bangli yang ditertibkan yaitu di sepanjang Jalan Sentul-Citeureup, dari Tugu Panca Karsa hingga depan AW Citeureup. Ada 142 bangli dibongkar, termasuk bangunan milik salah satu ormas," bebernya.
Anwar Anggana menyebutkan bahwa sebelumnya sudah diberikan informasi lisan dan surat imbauan untuk bongkar mandiri.
Baca Juga: Satu Bulan, Ribuan Botol Miras Disita Satpol PP Kota Bandung, Titik Ini Sumbernya
"Pada saat penertiban hampir 60 persen bongkr mandiri, tapi belum tuntas dan dibantu Satpol PP Kabupaten Bogor merapikannya," tegasnya.
Dalam penertiban tersebut lanjut Anwar Anggana, Satpol PP dibantu oleh unsur lain. Yaitu DLH armada 14 truk, DPUPR satu beko kecil, PLN untuk pemutusan listrik;
Kemudian DPKPP untuk pascapenertiban dengan membuat taman serta pemagaran, kemudian camat Babakn madang, Camat Citeureup, Koramil, Polsek, Garnisun hingga unsru desa maupun kelurahan setempat.
Baca Juga: Polrestabes dan Satpol PP Kota Bandung Sosialisasikan Pemberlakuan Jam Malam Bagi Pelajar
"Selanjutnya (penertiban) kawasan Puncak," tutupnya.
Comment