JAKARTA, CEKLISSATU - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah. 

Aturan terkait model seragam sekolah diatur dalam Peraturan Mendikburistek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dalam aturan ini disebutkan, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

Pakaian seragam sekolah SD sampai SMA atau SMK dan SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Selain kedua seragam tersebut, sekolah bisa mengatur pakaian seragam khas sekolah untuk siswa.

Sementara itu, aturan pemakaian pakaian adat di sekolah dapat diatur pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tersebut, pengaturan pakaian seragam sekolah ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.

Aturan ini juga bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, persatuan, memperkuat persaudaraan antara siswa sekolah, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Model dan warna pakaian seragam nasional adalah sebagai berikut:

1. Peserta didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;

2. Peserta didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua;

3. Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

4. Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, berupa topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah. 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS