“Kami sudah menerima aduan warga dan segera melakukan penyelidikan. Kasus ini akan kami tangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang ITE, khususnya terkait pencemaran nama baik dan penyalahgunaan data pribadi,” ujar Roni.

Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tak terulang, Polsek Megamendung juga merencanakan program sosialisasi literasi digital di Desa Sukaresmi. Program ini bertujuan mengedukasi warga tentang pentingnya menjaga privasi, keamanan digital, serta etika bermedia sosial.

Baca Juga: Lakukan Razia Pekat di 3 Lokasi di Bogor, Satpol PP Jaring 7 Orang PSK MiChat 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan atau menyebarluaskan foto dan identitas orang lain tanpa izin.

“Kami mengajak warga untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial. Jika ada penyalahgunaan identitas, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan penting akan perlunya kesadaran digital di era teknologi informasi yang terus berkembang. Setiap warga diimbau lebih waspada dalam menggunakan aplikasi daring, serta menjaga nama baik dan kehormatan individu di ruang digital.

(Acep Mulyana)