JAKARTA, CEKLISSATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka korupsi. Gazalba Saleh dan komplotannya menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar untuk memenjarakan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka, GS Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Senin 28 November 2022.
Ia mengungkapkan, Gazalba dijanjikan uang 202 ribu Dolar Singapura yang diduga adalah bentuk suap dalam perkara yang bermula dari penangan kasus yang sudah dikondisikan.
"Semua bermula dari perselisihan di internal KSP Intidana pada awal 2022. Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang,” kata Karyoto.
Debitur KSP Intidana, kata Karyoto, Heryanto Tanaka meminta pengacaranya, Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurus dua perkara terkait, pidana dan perdata. Heryanto lalu melaporkan Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang.
Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Cs
"(Namun) Budiman Gandi Suparman yang duduk sebagai terdakwa dinyatakan bebas (pada putusan tingkat pertama)," jelas Karyoto.
Jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena putusan bebas tersebut. Heryanto juga meminta Yosep dan Eko untuk mengawal kasasi tersebut.
“Keduanya kemudian meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA, Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi. Desy dijanjikan uang SGD202 ribu atau setara dengan Rp2,2 miliar,” urai Karyoto.
Mengetahui hal itu, Desy langsung menghubungi staf Kepaniteraan MA yang bernama Nurmanto Akmal. Nurmanto kemudian meminta bantuan staf Hakim Agung Gazalba Saleh yang bernama Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho atas permintaan yang diawali oleh Desy.
"Adapun salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS (Gazalba Saleh)," kata Karyoto.
Usaha tersebut nyatanya berhasil, jaksa pun memenangkan kasasi. Sehingga, Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun.
“Karena sudah menang, Yosep dan Eko menyerahkan uang tersebut secara tunai ke Desy. Desy pun akan membagikannya kepada sejumlah pihak terlibat. Namun hal itu belum dilakukan,” bener Karyoto.
Karyoto mengaku, rencana distribusi pembagian uang SGD202 ribu dari DY (Desy) kepada NA (Nurmanto), RN (Redhy), PN (Prasetio) dan GS (Gazalba) saat ini masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
Sebagai informasi, total ada 13 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh sisanya yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Comment