Lebih lanjut STS mengatakan, sementara itu pihak pengelola berdalih memiliki Surat Permohonan Izin Keramaian yang diajukan kepada Polresta Bogor Kota.

"Surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar legal untuk mengoperasikan tempat hiburan malam setiap hari hingga subuh. Karena DPRD tidak memiliki kewenangan langsung terhadap kepolisian, Komisi I akan membawa persoalan tersebut ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar pengawasan jam operasional dapat dilakukan secara terpadu," ujarnya.

DPRD lanjut STS, memberikan peringatan keras kepada pihak pengelola. Jika dalam sidak lanjutan satu hingga dua bulan ke depan masih ditemukan penjualan minol Golongan B dan C tanpa izin maupun pelanggaran lainnya, Komisi I akan mendorong pemberian sanksi bertahap mulai dari penutupan sementara, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Keributan di Tipzy Bears Makin Meresahkan, DPRD Segera Panggil Satpol PP Kota Bogor

"Prinsipnya kita mendukung investasi dan orang yang berusaha di Kota Bogor. Tetapi, usaha tersebut wajib menjaga ketertiban, bertanggung jawab, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya pengelola Teras Nona Manis, yang diwakili bidang Humas, Fransiskus Darma atau Franky buka suara terkait dugaan keributan yang terjadi di tempat usahanya hingga heboh di media sosial (medsos) @dewanperwakilannetizen. 

Franky juga menyayangkan adanya narasi yang menyebutkan bahwa Tipzy Bears yang merupakan bagian ruangan kafe dari Teras Nona Manis ini menjadi tempat yang kerap terjadi keributan.  Keributan yang viral di medsos itu terjadi di luar area Teras Nona Manis, atau tepatnya di tempat parkir kendaraan yang letaknya di luar gedung Teras Nona Manis.