BOGOR, CEKLISSATU.COM - Rapat yang dilakukan Komisi I DPRD Kota Bogor menghasilkan beberapa poin, salahsatunya mendesak Pemkot Bogor dan aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan PT Lima Jaya Merdeka, pengelola Teras Nona Manis dan Tipzy Bears. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS) usai rapat Komisi I DPRD Kota Bogor, Rabu (8/7/2026) malam.
Dalam rapat tersebut menurut STS, terungkap dugaan manipulasi perizinan, penjualan minuman beralkohol (minol) Golongan B dan C tanpa izin, hingga operasional tempat usaha yang berlangsung sampai dini hari.
"Terdapat dua identitas usaha yang beroperasi di satu lokasi, namun hanya Teras Nona Manis yang memiliki izin sebagai restoran. Berdasarkan dokumen resmi, PT Lima Jaya Merdeka hanya mengantongi izin operasional Teras Nona Manis dengan hak menjual minol Golongan A. Sementara Tipzy Bears tidak tercatat dalam basis data perizinan. Ini dua identitas yang berbeda, namun menjual barang yang tidak berizin,” kata Sugeng.
Baca Juga: Partai Harus Berikan Sanksi Berat kepada Anggota DPRD, Hardiyanto Kenneth yang Arogan di Jalan
STS menambahkan, temuan itu diperkuat saat petugas penegak perda melakukan inspeksi mendadak. Dalam sidak tersebut ditemukan sedikitnya 35 botol minol Golongan B dan C. Padahal, baik Teras Nona Manis maupun Tipzy Bears belum memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk menjual minol Golongan B dan C.
Komisi I juga lanjutnya, menyoroti jam operasional tempat usaha yang dilaporkan berlangsung hingga pukul 03.00 sampai 04.00 WIB.
"Satpol PP, Dinaskop UKM Dagin, DPMPTSP, hingga pihak kecamatan mengaku tidak pernah menerbitkan izin operasional hingga dini hari," katanya.
Lebih lanjut STS mengatakan, sementara itu pihak pengelola berdalih memiliki Surat Permohonan Izin Keramaian yang diajukan kepada Polresta Bogor Kota.
"Surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar legal untuk mengoperasikan tempat hiburan malam setiap hari hingga subuh. Karena DPRD tidak memiliki kewenangan langsung terhadap kepolisian, Komisi I akan membawa persoalan tersebut ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar pengawasan jam operasional dapat dilakukan secara terpadu," ujarnya.
DPRD lanjut STS, memberikan peringatan keras kepada pihak pengelola. Jika dalam sidak lanjutan satu hingga dua bulan ke depan masih ditemukan penjualan minol Golongan B dan C tanpa izin maupun pelanggaran lainnya, Komisi I akan mendorong pemberian sanksi bertahap mulai dari penutupan sementara, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Keributan di Tipzy Bears Makin Meresahkan, DPRD Segera Panggil Satpol PP Kota Bogor
"Prinsipnya kita mendukung investasi dan orang yang berusaha di Kota Bogor. Tetapi, usaha tersebut wajib menjaga ketertiban, bertanggung jawab, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya pengelola Teras Nona Manis, yang diwakili bidang Humas, Fransiskus Darma atau Franky buka suara terkait dugaan keributan yang terjadi di tempat usahanya hingga heboh di media sosial (medsos) @dewanperwakilannetizen.
Franky juga menyayangkan adanya narasi yang menyebutkan bahwa Tipzy Bears yang merupakan bagian ruangan kafe dari Teras Nona Manis ini menjadi tempat yang kerap terjadi keributan. Keributan yang viral di medsos itu terjadi di luar area Teras Nona Manis, atau tepatnya di tempat parkir kendaraan yang letaknya di luar gedung Teras Nona Manis.
Comment