Polisi Kembali Buka Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM
BOGOR, CEKLISSATU - Polisi akan segera melakukan gelar perkara khusus terkait kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM).
Direncanakan, gelar perkara khusus tersebut akan dilakukan pekan depan di Mapolda Jabar.
"Polda Jabar akan merencanakan dalam waktu dekat untuk melakukan gelar khusus," ujar Wakapolresta Bogor kota, AKBP Ferdy Irawan, Kamis 24 November 2022
Gelar perkara khusus ini dilakukan atas tindak lanjut dari hasil rapat yang dilakukan oleh beberapa pihak seperti Menkopolhukam, Kabareskrim, Jampidum Kejaksaan, Kemenkop UKM dan Kemen PPPA.
Baca Juga : Dikabarkan 40 Orang Hilang Akibat Gempa Cianjur, Polri Turunkan Anjing Pelacak
Hasil rapat menyarankan agar SP3 kasus pemerkosaan tersebut dapat dibuka kembali.
“Tindak lanjut dari pada hasil rapat tersebut, tujuannya nanti untuk memberikan rekomendasi kepada penyidik bahwa perkara tersebut akan dibuka kembali," Jelasnya
Dasar gelar perkara khusus itulah nantinya, hasil rekomendasinya akan dijadikan dasar oleh penyidik Polresta Bogor Kota untuk membuka perkara itu.
“Prosedurnya seperti itu dan jadwalnya tadi saya koordinasi dengan Kasat (Reskrim), Selasa depan di Polda Jabar,” Pungkasnya
Rencananya, perangkat-perangkat yang akan hadir dalam gelar perkara khusus itu meliputi dari pihak Irwasda, Propam, Bidkum, hingga penyidik Polresta Bogor Kota .
“Termasuk saksi ahli pidana kalau memang dibutuhkan. Nanti akan keluar rekomendasi dan rekomendasi itulah yang akan dijadikan dasar untuk membuka kembali (kasusnya),” imbuhnya.
Disinggung mengenai temuan LPSK akan adanya dugaan Obstruction of Justice dalam penanganan kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM ini, Ferdy meyakini bahwa hal itu berbeda.
Namun, kalaupun memang nanti ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan penyidik, maka Propam yang akan memprosesnya.
“Itu nanti tersendiri sidangnya, prosesnya tersendiri, nanti dari Propam Polda Jabar. Tapi (yang jelas) itu tidak ada kaitan dengan penyidikan yang akan kita laksanakan nanti,” ujarnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Comments