Kapolres Bogor AKBP Whika Ardilestanto (tengah) didampingi Kabag Ops Polres Bogor Kompol Nur Istiono (kiri) Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang dipicu tawuran antarwarga di Jasinga saat rilis di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (21/8/2025). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menangkap AF (20) tersangka kasus pembunuhan atau penganiayaan berat yang dipicu tawuran antarwarga usai laga final turnamen sepak bola di Jasinga, Kabupaten Bogor dengan korban WS (42) meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam di bagian perut. Pelaku dikenakan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) dalam KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Comment