Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dihadirkan saat rilis di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (21/9/2025). Polres Bogor menangkap dua kakek berinisial WS (65) dan MR (68) terduga pelaku pencabulan terhadap anak di sebuah gubuk wilayah Kampung Gedong Sawah, Desa Benteng, Ciampea, Kabupaten Bogor, Sabtu (20/9/2025). Kedua tersangka dijerat Pasal 82 junto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Comment