Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (tengah) memberikan keterangan terkait kasus pemerasan pegawai Pemkab Bogor saat rilis di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (26/7/2024). Polisi menetapkan YS (33), pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pegawai Pemkab Bogor dan tersangka dijerat dua pasal tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Ceklisatu.com/Dwi Susanto
Comment