Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial IJ (58), digiring polisi usai rilis di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (20/11/2023). Polres Bogor menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial IJ (58), terhadap istrinya di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, yang tega menganiaya korban karena motif cemburu dikarenakan tersangka sering mendapatkan kabar bahwa istrinya telah berselingkuh dengan pria lain. Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Comment