BANDUNG, CEKLISSATU – PT Brantas Abipraya (Persero), sebagai perusahaan konstruksi terkemuka di Indonesia, terus menunjukkan komitmennya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan mengadakan penyuluhan program Jasa Konstruksi (Jakon) dan pemberian Alat Pelindung Diri (APD) kepada para pekerja di Proyek Learning Center Dago, Bandung.

Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pekerja mengenai pentingnya keselamatan kerja di sektor konstruksi. 

Materi yang disampaikan meliputi: a. Peraturan dan Standar K3: Memberikan informasi mengenai peraturan pemerintah dan standar internasional terkait keselamatan kerja di industri konstruksi, b. Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko: Melatih pekerja untuk mengenali potensi bahaya di lingkungan kerja dan melakukan penilaian risiko guna mencegah kecelakaan, dan c. Prosedur Darurat: Memberikan panduan mengenai tindakan yang harus dilakukan dalam situasi darurat, seperti kebakaran atau kecelakaan kerja.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap keselamatan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza BPjamosostek membagikan APD kepada seluruh pekerja di PT Brantas Abipraya. APD yang diberikan antara lain: a. Helm Pengaman: Untuk melindungi kepala dari benturan dan jatuhan benda keras, b. Rompi Reflektif: Agar pekerja lebih terlihat, terutama di area dengan lalu lintas kendaraan atau pada malam hari, dan c. Sarung Tangan dan Sepatu Safety: Untuk melindungi tangan dan kaki dari cedera akibat alat kerja atau material berbahaya.
Pihak PT Brantas Abipraya, menyatakan, keselamatan dan kesehatan kerja adalah prioritas utama. 

Baca Juga : Kegiatan Hari Korupsi Anti Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza BPJamsostek


"Melalui penyuluhan dan pemberian APD ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif bagi seluruh pekerja," katanya.


Menurut Suhuri, BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang dirancang untuk melindungi para pekerja dari risiko-risiko kerja yang kerap terjadi di lapangan. Program-program tersebut antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang bisa melindungi pekerja dari risiko finansial jika terjadi kecelakaan atau musibah yang tak diinginkan saat bekerja.

“Bagi peserta pekerja jasa konstruksi yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk dua orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. Sedangkan peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” paparnya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza BPJamsostek terus berupaya menyebarluaskan informasi dan melakukan edukasi kepada perusahaan jasa konstruksi di Bandung. Melalui berbagai program sosialisasi dan penyuluhan, diharapkan semakin banyak perusahaan yang memahami pentingnya perlindungan ketenagakerjaan bagi karyawan mereka dan secara aktif mendaftarkan pekerjanya pada program-program yang disediakan.


BPJS Ketenagakerjaan juga bekerja sama dengan dinas terkait dan asosiasi perusahaan konstruksi untuk memperluas jangkauan perlindungan ini. 


“Kami menyadari pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan yang optimal. Dengan sinergi ini, kami berharap dapat meningkatkan tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja konstruksi, baik dalam proyek besar maupun kecil,” jelas Suhuri selaku Kepala Kantor Cabang Plaza BPJamsostek.