MALANG, CEKLISSATU - Polisi masih terus menyelidiki dan memeriksa 2 tersangka terkait penganiayaan sesama santri di lingkungan Pondok Pesantren ( Ponpes) An-Nur 1 Gondanglegi, Kabupaten Malang.
"Bisa dimungkinkan bertambah. Jadi nanti kita melihat hasil pemeriksaan apakah bisa menambah atau tidak tergantung pemeriksaan dari para saksi," ujar Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kamis, 22 Desember 2022.
Wahyu menambahkan, kedua tersangka merupakan santri pondok pesantren tersebut. Tersangka diduga memukul dan kemudian diikuti para santri lain. Satu dari tersangka masih di bawah umur dan mendapatkan perlakuan khusus sesuai Undang-Undang Peradilan Anak. Sedangkan yang sudah dewasa tengah menjalani penahanan.
"Untuk yang ABH (Anak Berhadapan Dengan Hukum) jelas kita melakukan prosedur sesuai dengan prosedur penanganan anak. Kemudian yang untuk dewasa kami melakukan penahanan," ujarnya.
MF (16) mengalami penganiayaan dan harus mendapat tujuh jahitan di pelipis mata serta memar di dada. Korban dianiaya oleh puluhan teman-temannya karena dituduh mengambil uang milik santri lain.
"Jadi berawal dari korban pertama kali dituduh melakukan pencurian. Namun pada saat dilakukan interogasi korban tidak mengakui, kemudian dilakukan perundungan," katanya.
MF mengaku penganiayaan dilakukan menggunakan tangan kosong, tendangan dan salah satu pelaku memukul menggunakan es balok. Akibat pukulan itu korban mengalami luka di pelipis hingga harus mendapatkan tujuh jahitan.
"Perundungan dilakukan di tiga titik, pertama di kamar korban, kemudian berpindah dan sampai akhirnya di posisi ketiga korban mengalami pemukulan. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian muka," jelasnya.
Polisi sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Ponpes, korban dan keluarganya. Lima orang dari Ponpes telah dimintai keterangan dengan rincian tiga orang dari Pondok Pesantren, Kepala Pondok dan 2 Petugas keamanan pondok.
Comment