KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Pengamat politik Yusfitriadi menilai molornya pembayaran proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kepada penyedia jasa senilai Rp204 miliar tahun anggaran 2025 merupakan persoalan serius yang berawal pada kesalahan perencanaan dan penganggaran.

Menurut Yusfitriadi, persoalan pembayaran seharusnya sudah dihitung sejak tahap perencanaan, termasuk kepastian sumber pendanaan.

“Kalau saya melihatnya pertama, itu kan seharusnya masuk ke wilayah perencanaan termasuk di situ kan sumber dana. Artinya ketika kemudian ada gagal bayar kan berarti perencanaannya yang tidak matang,” kata Yus, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga: Wabup Bogor Jaro Ade: Penanganan Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Bogor Diperlukan Kebijakan Nasional

Ia menegaskan, kondisi ini bukan semata persoalan teknis pencairan, melainkan indikasi kesalahan dalam penghitungan anggaran sejak awal.

Yusfitriadi juga menyoroti fakta tidak adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), bahkan justru muncul defisit, yang menurutnya memperkuat dugaan kesalahan penganggaran.

“Kalau misalnya ada uangnya maka harusnya Silpa. Tapi ini kan Silpa nggak ada. Nah, malah defisit berarti kemungkinan di situ adalah salah dalam penganggaran,” katanya.

Baca Juga: Cegah KKN, Pemkab Bogor Serahkan Pengawasan Proyek ke KPK, Rudy Susmanto: Ini Bentuk Transparansi Pemerintah

Yus menilai persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari peran eksekutif dan legislatif. 

Ia menyebut, perencanaan dilakukan oleh eksekutif dan disetujui oleh DPRD, sehingga keduanya memiliki kewajiban melakukan kalkulasi secara matang.