KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Pemkab Bogor didampingi KPK membahas tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pengendalian alih fungsi lahan, berlangsung di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Rabu (21/1/2026). 

Pembahasan dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kebocoran pendapatan daerah.

Hadir Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi (Jaro Ade), Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, PIC KPK RI wilayah Jawa Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Inspektur Kabupaten Bogor, jajaran kepala perangkat daerah dan para Camat.

Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade menegaskan, persoalan alih fungsi lahan dan pertambangan di Kabupaten Bogor tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan daerah. 

Baca Juga: Cegah KKN, Pemkab Bogor Serahkan Pengawasan Proyek ke KPK, Rudy Susmanto: Ini Bentuk Transparansi Pemerintah

Kompleksitas wilayah Bogor yang mencakup kawasan konservasi, hulu sungai, serta investasi berskala nasional dan internasional membutuhkan intervensi kebijakan langsung dari pemerintah pusat.

"Penanganan alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah," ucap Jaro Ade dalam keterangan resminya. 

"Dengan kondisi wilayah dan kepentingan yang sangat kompleks, kebijakan daerah seperti Perda atau Perbup saja tidak cukup." 

"Diperlukan kebijakan nasional, minimal Instruksi Presiden atau Keputusan Presiden,” tegas Jaro Ade.

Baca Juga: Dukung Pemasaran Hasil Pertanian Lokal, Pemkab Bogor Percepat Penataan Pasar Petani Garuda

Jaro Ade juga menyoroti kerusakan lingkungan di kawasan hulu sungai dan kawasan hutan strategis, seperti Gunung Gede Pangrango, Gunung Halimun Salak, dan Gunung Sanggabuana. 

Ia menilai, lemahnya koordinasi lintas lembaga dan keterlambatan penetapan tapal batas kawasan hutan telah memperparah kerusakan lingkungan.