“Jika masyarakat melihat ada ASN yang tidak menjalankan WFH sesuai aturan, silakan dilaporkan melalui kanal pengaduan atau media sosial,” tegasnya.

Sementara itu, sekitar 91 persen ASN masih bekerja di kantor. Mereka diimbau untuk menggunakan transportasi ramah lingkungan seperti transportasi publik, bersepeda, atau kendaraan listrik.

Ke depan, Kementerian Dalam Negeri akan mendorong daerah lain untuk mengadopsi kebijakan serupa. Sejumlah daerah seperti Kota Bekasi dan Kabupaten Indramayu juga telah diminta mengikuti pola tersebut.

Evaluasi menyeluruh akan dilakukan setelah satu bulan guna memastikan kebijakan WFH tidak hanya efisien, tetapi juga mampu menjaga produktivitas serta kualitas pelayanan publik.