BOGOR, CEKLISSATU – Hari pertama pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bogor pada Jumat (10/4/2026) mendapat apresiasi dari Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. Ia menilai kebijakan tersebut berjalan efektif, terutama dalam hal pengawasan dan pemanfaatan teknologi.

Menurut Bima Arya, Pemerintah Kota Bogor telah menerapkan sistem pengawasan yang terstruktur dan disiplin melalui aplikasi e-kinerja. Sistem ini memungkinkan ASN tetap bekerja dari rumah dengan pemantauan yang jelas dan terukur.

“Pelaksanaan WFH di Kota Bogor sangat baik, karena mekanisme pengawasannya sudah berjalan melalui aplikasi e-kinerja,” ujarnya.

Baca Juga: WFH ASN Hari Pertama di Jakarta, Sudirman hingga Asia Afrika Bebas Macet

Dalam penerapannya, ASN diwajibkan melakukan absensi berbasis titik koordinat yang harus sesuai dengan lokasi rumah. Jika terdeteksi berpindah lokasi, ASN akan dianggap tidak hadir. Pengawasan dilakukan tiga kali sehari, yakni pagi, siang, dan sore.

Tak hanya itu, pimpinan seperti wali kota dan kepala dinas juga dapat melakukan pemantauan sewaktu-waktu, termasuk melalui panggilan video. Bahkan, uji acak dilakukan untuk memastikan ASN benar-benar menjalankan tugas dari rumah.

Pemkot Bogor juga menerapkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan, berupa pengurangan tunjangan kinerja (tunkin) sesuai tingkat pelanggaran.
Selain meningkatkan disiplin kerja, kebijakan WFH ini juga berdampak pada efisiensi anggaran. Berdasarkan perhitungan sementara, penghematan yang dihasilkan mencapai sekitar Rp900 juta dalam satu bulan.

“Ini angka yang signifikan. Nanti akan kita evaluasi selama satu bulan, tidak hanya dari sisi penghematan, tetapi juga kinerja ASN,” jelas Bima Arya.

Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal. Unit layanan langsung seperti kecamatan dan kelurahan tetap beroperasi seperti biasa dan tidak menerapkan WFH.

Baca Juga: Soal WFH ASN Tiap Jumat, Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Masalah Ini

Ia menegaskan, keseimbangan antara efisiensi dan kualitas pelayanan menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini. Evaluasi akan difokuskan pada kemampuan ASN dalam menjaga produktivitas tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Pengawasan terhadap pelaksanaan WFH juga dilakukan secara berlapis, baik melalui teknologi maupun pengawasan internal oleh pimpinan instansi. Bahkan, masyarakat turut dilibatkan untuk mengawasi.

“Jika masyarakat melihat ada ASN yang tidak menjalankan WFH sesuai aturan, silakan dilaporkan melalui kanal pengaduan atau media sosial,” tegasnya.

Sementara itu, sekitar 91 persen ASN masih bekerja di kantor. Mereka diimbau untuk menggunakan transportasi ramah lingkungan seperti transportasi publik, bersepeda, atau kendaraan listrik.

Ke depan, Kementerian Dalam Negeri akan mendorong daerah lain untuk mengadopsi kebijakan serupa. Sejumlah daerah seperti Kota Bekasi dan Kabupaten Indramayu juga telah diminta mengikuti pola tersebut.

Evaluasi menyeluruh akan dilakukan setelah satu bulan guna memastikan kebijakan WFH tidak hanya efisien, tetapi juga mampu menjaga produktivitas serta kualitas pelayanan publik.