KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Bupati Bogor, Rudy Susmanto resmi menerbitkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026 sebagai respons atas eskalasi krisis global dan kenaikan harga energi.

Rudy Susmanto menyebutkan, kebijakan ini merupakan langkah adaptif Pemkab Bogor dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi energi. 

Kebijakan diambil sebagai langkah strategis menghadapi dampak krisis global, khususnya di sektor energi.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Wujudkan Pembangunan Infrastruktur di Malasari, Wisata Nirmala Jadi Andalan

“Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” ucap Rudy Susmanto.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, ASN melaksanakan tugas secara WFH setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan secara Work From Office (WFO). Kebijakan ini mulai diterapkan pasca libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, layanan publik yang bersifat esensial seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana tetap berjalan normal di kantor. 

Baca Juga: Klaim Terbanyak Se-Indonesia, 77 Bus Mudik Gratis Dilepas Bupati Bogor dan Forkopimda

Rudy Susmanto melanjutkan, fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan publik adalah prioritas utama, Oleh karena itu, unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh, dan seluruh ASN harus tetap menjaga standar pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tegas Rudy Susmanto.