Barang bukti kasus pembunuhan dengan korban warga negara Pakistan diperlihatkan polisi saat rilis di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (3/3/2026). Polres Bogor mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan korban warga negara asal Pakistan yang ditemukan tewas di dalam mobil di pinggir jalan di Desa Ciburuy, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (3/3) pagi dengan motif dendam. Tersangka dijerat Pasal 365 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Usai pembunuhan, lanjut dia, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membawa jasad korban ke wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Comment