KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM – Satpol PP Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Cileungsi pada Rabu 31 Juli 2025.
Penertiban ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, kegiatan ini digelar berdasarkan surat perintah Bupati Bogor Nomor 500 Tahun 2025.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam menjelaskan, penertiban kali ini menyasar kawasan Jalan Narogong dan area sekitar Flyover Cileungsi, sebanyak 80 lapak PKL ditertibkan.
"Hari ini merupakan tahap kedua penataan di wilayah Cileungsi, kurang lebih ada 80 PKL yang di tertibkan sepanjang Jalan Narogong dan sekitar Flyover Cileungsi," jelas Cecep Imam.
Selain PKL, petugas juga menertibkan pos milik ormas yang berdiri di lokasi yang tidak diperbolehkan.
“Kami berterima kasih kepada para ormas, karena penertiban pos ormas dilakukan dengan sangat aman dan kooperatif,” ujarnya.
Untuk mencegah PKL kembali berjualan di lokasi yang telah ditertibkan, Pol PP dan Camat Cileungsi telah membentuk tim pemantau di lapangan.
“Tim ini terus berpatroli, memasang drum pembatas dan menggandeng OPD terkait agar tidak terjadi pengulangan pelanggaran,” katanya.
Lebih lanjut, Cecep Imam menyebut penataan tidak hanya berhenti di Cileungsi, penertiban juga telah dilakukan di wilayah lain seperti Gunung Sindur, Parung, dan Cisarua.
“Kita sudah melakukan beberapa penertiban di wilayah Kabupaten Bogor, Insyaallah Gunung Putri akan menjadi lokasi berikutnya, kita akan berkoordinasi dengan camat setempat,” tutupnya.
Pemkab Bogor berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan tertib sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat.
Comment