Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor kembali menorehkan pencapaian membanggakan dalam pelaksanaan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk Semester 1 Tahun 2025.

Dengan nilai IKM mencapai 82,26 dan predikat B (Baik), seluruh jajaran Bappenda merasa semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam pelayanan publik.

 
Angka 82,26 yang diraih Bappenda Kabupaten Bogor merupakan hasil dari penilaian masyarakat atas berbagai aspek layanan, seperti kemudahan prosedur, kejelasan persyaratan, kecepatan penyelesaian, hingga sikap ramah petugas.

Predikat “Baik” menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat telah merasa puas terhadap layanan yang diberikan, serta mengakui adanya upaya nyata dari Bappenda untuk memberikan pelayanan yang responsif dan solutif.

 
Hasil IKM juga menjadi alat evaluasi yang sangat penting untuk memperbaiki berbagai kekurangan dan mengembangkan inovasi layanan di masa depan.

Masukan, kritik, dan saran dari seluruh masyarakat akan selalu menjadi prioritas utama yang dijadikan bahan pembelajaran dan perbaikan berkelanjutan.

Dengan pendekatan ini, pelayanan publik Bappenda Kabupaten Bogor diharapkan semakin inklusif, mudah diakses, dan mampu mengikuti harapan masyarakat luas.

 
Suksesnya pelaksanaan survei IKM Semester 1 tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat yang mau ikut serta dalam survei, memberikan penilaian, serta menyumbangkan pemikiran demi pelayanan yang lebih baik.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan kanal survei, baik secara daring maupun luring, sekaligus memberikan masukan secara terbuka agar kualitas pelayanan dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.

Komitmen Bappenda Kabupaten Bogor

Bappenda Kabupaten Bogor mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas saran dan masukan yang telah diberikan selama ini.

Komitmen pelayanan yang berakar pada nilai AKHLAK dan semangat inovasi akan terus dijaga, agar seluruh masyarakat benar-benar merasakan manfaat pelayanan yang cepat, akurat, dan ramah.

 
Dengan hasil IKM yang positif ini, Bappenda semakin yakin mampu menghadirkan pelayanan publik yang membanggakan serta membawa Kabupaten Bogor menuju masa depan yang istimewa dan gemilang.

Capaian Penerimaan Pajak Daerah s.d. 10 Oktober 2025

Pencapaian realisasi pajak daerah untuk semua jenis pajak daerah yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor sampai dengan tanggal 10 Oktober 2025 sebesar Rp3.115.130.154.823,00, atau mencapai 81,60% dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Tahun 2025 sebesar Rp3.817.688.382.057,00, dengan rincian realisasi penerimaan sebagai berikut:

 

IMG_20251021_142902-2933898785.webp
Grafik 1. Realisasi Penerimaan Pajak Daerah s.d 10 Oktober 2025.

Secara nominal, kontribusi terbesar didapat dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp919.239.680.909,00, dan urutan kedua dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp715.977.538.433,00 sebagaimana tergambar pada grafik realisasi pajak daerah.

Namun secara persentase, realisasi penerimaan Pajak Daerah terhadap target yang dianggarkan sampai 10 Oktober 2025 menunjukkan bahwa PBB-P2 memiliki persentase tertinggi, yaitu 105,23%.

 
Hal ini menegaskan bahwa Pajak PBB-P2 berperan penting dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bogor.

 

IMG_20251021_142810-3877808145.webp
Grafik 2. Persentase Realisasi Penerimaan Pajak Daerah s.d 10 Oktober 2025.

 Sebagai wujud apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah, serta untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan stimulus ekonomi kepada warga, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bappenda memperpanjang Program Relaksasi Pajak Daerah, antara lain:

Pembebasan Pajak Pbb-p2 Tahun 2025

IMG_20251021_142726-3002415422.webp

 

Program pembebasan pajak PBB-P2 tahun 2025 merupakan terobosan besar yang dihadirkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan hingga Rp100.000,-.

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi warga di tengah situasi yang penuh tantangan, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak guna mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Mulai 1 September hingga 31 Desember 2025, masyarakat dapat memanfaatkan diskon 100% untuk PBB-P2 tahun pajak 1994 hingga 2011, asalkan telah melunasi PBB-P2 tahun 2025.

Untuk wajib pajak dengan nilai ketetapan maksimal Rp100.000,-, pemerintah memberikan pembebasan penuh (pajak dianggap lunas) untuk tahun 2025 tanpa perlu pembayaran tambahan, dan kebijakan ini berlaku tanpa batas waktu.

Program ini juga menghapus seluruh denda PBB-P2 untuk semua tahun pajak, sehingga wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi pokok pajak tanpa tambahan denda, baik perorangan maupun badan usaha.

Pemerintah juga menyediakan pengurangan pokok piutang pajak untuk tahun 2012–2019 hingga 50% dan untuk tahun 2020–2024 hingga 30%.

Seluruh relaksasi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pembangunan dan mendukung perekonomian daerah.

Prosedur Pembayaran yang Mudah

Pembayaran PBB-P2 kini semakin mudah dan fleksibel dengan berbagai kanal pembayaran digital, seperti Bank BRI, Bank BJB, BCA, Kantor Pos, gerai ritel (Alfamart, Indomaret), serta platform daring seperti Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Blibli, dan lainnya.

Masyarakat cukup menggunakan HP dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk bertransaksi kapan saja dan di mana saja, sehingga proses pelunasan pajak semakin efisien tanpa perlu antre di lokasi pembayaran.

Untuk informasi lebih lanjut, registrasi E-SPPT, pengecekan tunggakan, dan panduan pembayaran digital dapat diakses melalui situs resmi Bappenda Kabupaten Bogor (bappenda.bogorkab.go.id) serta kanal media sosial resminya.

Pemerintah daerah sangat menganjurkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini demi kemudahan dan keamanan transaksi.

Bupati Bogor menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang lahannya kecil dan ekonominya terbatas.

Potensi penerimaan pajak yang hilang akibat program ini bukanlah hal utama; yang terpenting adalah bagaimana pemerintah bisa berbagi dan meringankan beban warga serta memastikan kesejahteraan semua lapisan masyarakat.

Masyarakat diharapkan tidak melewatkan kesempatan emas ini untuk menuntaskan kewajiban perpajakan tanpa rasa khawatir, sekaligus mendukung pembangunan Bogor yang istimewa dan gemilang.