BOGOR, CEKLISSATU - Polsek Tamansari Bogor, Jawa Barat, gercep melakukan tindakan penjualan obat terlarang yang terletak Desa Sukamantri Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor atau di Komplek Perumahan Harmoni di Jl. Raya BNR RT 016/RW 15.

"Awalnya berdasarkan laporan keresahan masyarakat terkait peredaran dan penjualan obat-obatan terlarang di daerah tersebut,"ungkap IPTU Azis HIidayat, S Sos Kapolsek Tamansari, kepada CeklisSatu.com.

Menanggapi laporan yang masuk, kata dia, sejumlah anggota yang piket di Polsek Tamansari langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjual obat illegal tersebut, pada Jumat  (3 April 2026), sekira pukul 16.30 Wib.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Pemprov DKI dan BPOM Perketat Pengawasan Pangan di Jakarta Timur

“Iya benar, kami menerima laporan dari sejumlah warga atas keresahan diduga adanya peredaran dan penjualan orat illegal jenis tramadol, atas laporan tersebut anggota yang tengah piket langsung melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan petugas Polsek Tamansari ke lokasi yang  diduga menjual obat terlarang tersebut tidak satupun barang bukti ditemukan oleh pertugas.  Namun menurut informasi dipalangan lapak tersebut memang sebelumnya pernah menjual obat illegal.

“Petugas yang melakukan pengecekan tidak menemukan barang bukti, namun dapat dipastikan memang beberapa waktu lalu lapak ini pernah menjual tapi saat ini sudah tidak digunakan untuk berjualan obat tersebut,” lanjutnya.

Kapolsek mengimbau warga untuk tidak mencoba atau mendekati apapun jenis obat yang dikategorikan narkotika, ini akan merusak generasi mendatang. Hal ini ditegaskannya atas imbauan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga Kecamatan Tamansari khususnya kepada generasi muda untuk tidak sekali-kali mencoba, bahkan untuk mendekatinya saja tidak boleh. Karena apapun bentuknya, yang namanya narkotika itu merusak,” pungkasnya.

Handy Purnama