BOGOR, CEKLISSATU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pencurian dan penipuan dengan modus ganjal ATM.

Dalam kasus ganjal ATM itu Polresta Bogor Kota amankan 4 orang tersangka, dan 2 orang lainnya masul daftar pencarian orang (DPO).

Kepala SatreskrimPolresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus ganjal ATM itu bermula dari laporan yang diterima pada 11 Desember 2025, terkait kejadian yang terjadi sehari sebelumnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Spesialis Ganjal ATM di Bogor, Satu Pelaku Kena 'Dorr'

Ia menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu 10 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di mesin ATM BCA yang berada di salah satu minimarket di wilayah Kelurahan Mulyaharja, Bogor Selatan.

Saat itu, seorang perempuan hendak melakukan transaksi, namun kartu ATM miliknya tidak bisa keluar dan tersangkut di dalam mesin.

“Ketika kartu korban tidak bisa keluar, datang seseorang yang berpura-pura ingin membantu. Pelaku lalu memasukkan kartu ATM lain ke mesin tersebut,” ujarna kepada wartawan, di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (15/12/2025).

Baca Juga: Warga Tangkap Pelaku Ganjal ATM di Desa Laladon

Dalam situasi panik, tambahnya, korban sempat mengingatkan agar kartu tidak dipaksakan karena khawatir patah. Namun, pada saat itulah pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu milik pelaku tanpa disadari.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang sebesar Rp210 juta yang tersimpan di rekeningnya.

Setelah beraksi, para pelaku ganjal ATM itu melarikan diri menggunakan dua kendaraan, yakni satu unit mobil Honda Brio dan satu unit mobil Toyota Calya.

Baca Juga: Apes, Pasutri Pelaku Ganjal ATM di Cilegon Ketahuan Warga Tipu Nasabah

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni SA yang berdomisili di Lampung, RP, ZR, dan A. Namun yang kami hadirkan saat ini ada 2 orang karena 2 orang lagi sedang berada di rumah Sakit polri, Sementara dua pelaku lainnya berinisial M dan W masih dalam pengejaran dan masuk DPO,” jelasnya.

Kompol Aji mengungkapkan, SA merupakan aktor intelektual dalam kasus ganjal ATM dan diketahui sebagai residivis kasus serupa di Kota Tangerang dan Sukabumi Kota.