Terkait pemanfaatan lahan oleh KSO, Desmanto menjelaskan bahwa sebagian besar kegiatan usaha mencakup pengembangan wisata dan pembangunan rumah dengan tiang, namun masih ada beberapa izin yang belum terpenuhi dan tengah ditertibkan.

"Teknisnya, KSO memanfaatkan lahan yang selama ini digarap masyarakat. Kami tanami kembali dengan vegetasi yang sesuai, dan jika dijadikan area wisata, tetap harus memenuhi semua persyaratan izin lingkungan dan peraturan lainnya," tandasnya Desmanto.