KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memberikan Restorative Justice (RJ) kepada Saepul Rohman bin Pulang, yang sebelumnya dijerat sebagai tersangka kasus penadahan barang curian.
"Perkara penadahan pencurian sudah kita limpahkan dan sudah mulai bersidang. Tersangka yang kita lakukan penadahan adalah Saepul Rohman," jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma kepada Ceklissatu.com, pada Jumat (5/12/2025).
Agung menyebut, Saepul membeli motor tersebut seharga Rp2,4 juta.
Baca Juga: Sosialisasi KUHAP Baru, Kejari Kabupaten Bogor Tekankan Pentingnya Publik Memahami Aturan
Menurutnya, Saepul seharusnya paham bahwa harga pasaran motor Beat tidak serendah itu, apalagi kendaraan tersebut tidak disertai surat-surat.
"Alasan tersangka membeli motor itu dipergunakan untuk jualan ayam kampung keliling. Dia ngambil dari peternak tetangganya dijual di pasar," jelas dia.
Ia menjelaskan, penerapan RJ dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan karena istri tersangka sedang hamil, sementara korban juga merasa iba melihat kondisi ekonomi tersangka.
Baca Juga: Kejari dan Pemkab Bogor Sepakati Program Pidana Kerja Sosial Bagi Pelajar yang Terlibat Tawuran
"Selain itu syarat-syarat di RJ kita kan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, jumlah kerugian tidak lebih dari Rp 5 juta. Yang terpenting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban," terangnya.
"Jadi akhirnya korban merasa kasihan melihat ekonominya, melihat istrinya yang hamil 5 bulan, akhirnya dimaafkan lah terjadilah perdamaian. Baru lah kita bisa lakukan RJ," sambungnya.
Meskipun telah mendapat RJ, Saepul tetap dikenakan sansi sosial dengan diwajibkan mengikuti pengajian setiap Kamis malam.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Diduga Sudah Diincar Sejak 3 Bulan, Saat Diperiksa Dicecar 28 Pertanyaan di Kejari
"Terus setiap hari Jumat bersih-bersih Masjid sebelum solat Jumat, yang kita perlukan foto dokumentasi karena yang jadi pembimbingnya pak ustad nya langsung yang ada di Masjid selama tiga bulan," tutupnya.
Comment