BOGOR, CEKLISSATU.COM - Di tengah penyidikan dugaan korupsi proyek RSUD Parung, Kejari Kabupaten Bogor berhasil menyelamatkan Rp1,117 miliar uang negara. 

Pengembalian dana tersebut dilakukan oleh PT Daya Cipta Dianrancana selaku penyedia jasa manajemen konstruksi setelah ditemukan adanya kerugian negara dalam proyek pembangunan RSUD Parung yang menelan biaya senilai Rp93,4 miliar tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar menegaskan, bahwa langkah pemulihan kerugian negara merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkualitas sekaligus mengembalikan kerugian keuangan negara secara optimal.

Baca Juga: Proyek Rp93 Miliar RSUD Parung Dibuka Lagi, Kejari Kabupaten Bogor Panggil Panitia Pengadaan

"Tim Penyidik terus mendorong percepatan pengembalian kerugian keuangan negara melalui proses penegakan hukum yang transparan, efektif, menyeluruh, dan akuntabel," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 12/LHP/XXI/04/2024, pembangunan Gedung RSUD Parung menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,17 miliar.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,117 miliar yang berkaitan dengan proses pengawasan manajemen konstruksi oleh PT Daya Cipta Dianrancana dan Rp8,06 miliar yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh PT Jasa Semanggi Enjiniring.

Baca Juga: Sempat Tertunda Beberapa Tahun, Kasus Dugaan Korupsi RSUD Parung Segera Ditentukan, Pidsus Kejari: Mohon Doanya

Penyidik menemukan adanya sejumlah perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara, termasuk lemahnya fungsi pengawasan konstruksi dan proses pemilihan penyedia jasa manajemen konstruksi yang dinilai dipaksakan sehingga tidak didukung kualitas maupun kualifikasi teknis yang memadai. 

"Kondisi tersebut berdampak pada kualitas hasil pembangunan gedung rumah sakit tersebut," katanya.

Meski sebagian kerugian negara telah dikembalikan, Kejari Kabupaten Bogor menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan, RSUD Parung Siap Dipercepat Pembangunannya

Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku korupsi.

Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bogor masih terus mengembangkan perkara dan telah memeriksa 61 saksi yang terdiri dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia jasa, tenaga ahli, serta pihak terkait lainnya.

Selain itu, lima orang ahli dari berbagai bidang, mulai dari hukum pidana, keuangan negara, pengadaan barang dan jasa pemerintah, konstruksi hingga pemeriksaan keuangan negara juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses pembuktian.

Baca Juga: RSUD Parung Masih Membutuhkan Anggaran Rp 300 Miliar

Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Parung.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, melalui tim penyidiknya menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan total kerugian negara yang masih mencapai lebih dari Rp8 miliar, Kejari Kabupaten Bogor memastikan upaya pemulihan aset dan pengungkapan fakta hukum akan terus dilakukan hingga proses penyidikan tuntas.