BOGOR, CEKLISSATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor membuka kembali penyelidikan dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung.
Denny Achmad, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, memastikan pihaknya membuka penyidikan baru dan membentuk tim berbeda untuk menangani perkara RSUD Parung tersebut.
“Kemarin kita panggil beberapa orang, kita sudah membuka surat penyidikan baru, karena waktu itu tim yang lama jadi saya buka tim yg baru kemudian sudah ada beberapa panitia pengadaannya kita panggil, kemungkinan akan berlanjut pemanggilannya,” kata Denny di Pakansari Cibinong, Jumat (6/3/2026).
Ia juga menegaskan, bahwa penyidik meyakini adanya kerugian negara dalam proyek pembangunan RSUD Parunfg tersebut.
Akan tetapi, pihaknya masih menelusuri pada tahapan mana penyimpangan terjadi.
“Pasti ada, gini ya, kita melihat tiap tahapan itu ada dana yang dikeluarkan, nah penyimpangannya di tahapan apa nih. Apakah tahapan pemilihan penyedia ataukah pada tahap pekerjaan,” ujarnya.
Menurut Denny, penyidik akan menelusuri setiap tahap proyek untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara.
“Jadi masing-masing nanti siapa yang dipertanggung jawabkan dan siapa-siapa yang bertanggung jawab,” kata dia.
Sebagai informasi, proyek pembangunan RSUD Parung di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, dikerjakan oleh PT Jaya Semanggi Enjiniring pada 2021 dengan nilai kontrak sekitar Rp93,4 miliar.
Baca Juga: Bermasalah, Gubernur Emil Minta Pemkab Bogor Laporkan Kondisi Pembangunan RSUD Parung
Kasus tersebut sebelumnya mencuat pada 30 Agustus 2022 ketika Kejari Kabupaten Bogor mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp36 miliar.
Kini, penyidikan kembali dibuka untuk menelusuri dugaan penyimpangan pada setiap tahapan proyek pembangunan RSUD Parung.
Comment