BOGOR CEKLISSATU.COM – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bogor, Luh Made Erna Yani, atau yang lebih sering di sapa Erna, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perhubungan Kota Bogor atas pelaksanaan operasi penertiban angkutan umum di Kota Bogor, Sabtu (28/2/2026).
Erna mengatakan, kegiatan tersebut penting untuk memastikan legalitas operasional angkutan umum sekaligus mengecek kepatuhan pengusaha terhadap kewajiban perpajakan dan iuran wajib.
“Kami berterima kasih kepada Dinas Perhubungan Kota Bogor yang telah melaksanakan operasi angkutan umum. Kegiatan ini untuk melihat legalitas pengusaha angkutan serta memastikan apakah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah dilunasi setiap tahunnya atau belum,” ujar Erna kepada wartawan di sela-sela kegiatan.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap kewajiban pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
“Karena angkutan umum menggunakan pelat kuning, ada kewajiban yang harus dipenuhi sesuai undang-undang tersebut. Kami memastikan apakah IWKBU-nya sudah dilunasi atau belum,” jelasnya.
Terkait angkutan kota (angkot) dalam kota, Erna menjelaskan bahwa angkot dengan jarak tempuh di bawah 50 kilometer dibebaskan dari iuran wajib sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, kewajiban pembayaran PKB tetap harus dipenuhi.
“Pada saat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, sekaligus dilakukan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kami melihat tingkat kepatuhannya apakah sudah baik atau belum,” ujarnya.
Dari hasil operasi yang telah dilakukan, Erna mengungkapkan bahwa sebagian besar kendaraan yang terjaring diketahui belum membayar pajak atau dalam kondisi pajak mati.
Baca Juga: Menuju Pajak Presisi dan Transparan, Kota Bogor Bangun Ekosistem Geospasial Terpadu
“Melalui kegiatan ini kami mengarahkan para pengusaha untuk segera memenuhi kewajibannya. Tingkat kepatuhan masih kurang, masih di bawah 80 persen,” tegasnya.
Menurut Erna, secara sistem tidak ada kesulitan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Saat ini, tersedia berbagai kanal pembayaran yang memudahkan masyarakat.
“Sekarang sudah banyak kanal pembayaran, ada Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Outlet, Samsat Mall, termasuk di Mal BTM Bogor. Selain itu ada juga Mal Pelayanan Publik,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembayaran pajak juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Samsat Sinyal dan Sapawarga, yang merupakan kanal milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Erna menilai rendahnya kepatuhan dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari pola pikir masyarakat, anggapan bahwa membayar pajak itu sulit, hingga faktor ekonomi, terlebih menjelang Hari Raya.
Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya para pengusaha angkutan umum di Kota dan Kabupaten Bogor serta Depok, agar membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu.
“Jangan lupa membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Sekarang pembayarannya sudah semakin mudah, baik melalui kantor Samsat maupun secara online,” tutup Erna
Comment