BOGOR, CEKLISSATU-- Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai Golkar, H Ismail SIP, terus menggeber sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Selama enam bulan pertama sejak dilantik, Ismail memiliki tugas melaksanakan 12 kali sosper. Pada Sabtu (31/5/2025), kegiatan sosper dilaksanakan di Kampung Cihanjawar, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung.
Dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD asal Dapil 3 ini menyampaikan dalam mewujudkan program Kabupaten Bogor Layak Anak memerlukan tanggung jawab bersama multipihak.
Di mana dalam Pasal 4 Perda No 3/2023 dijelaskan bahwa hak anak wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dengan dukungan dari orang tua, keluarga, dunia usaha, dan masyarakat yang meliputi:
Baca Juga: Sidang di PN Bandung: Kuasa Hukum Lisa Mariana, Minta RK Hadir Saat Persidangan
a. hak sipil dan kebebasan;
b. hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. hak kesehatan dasar dan kesejahteraan;
d. hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan
e. perlindungan khusus Anak.
Warga Curhat
Ismail mengatakan, kegiatan sosper ini sekaligus menjadi kesempatan yang baik untuk bertemu dan bersilaturahmi dengan masyarakat di setiap desa sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.
Comment