BOGOR, CEKLISSATU-- Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai Golkar, H Ismail SIP, terus menggeber sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). 

Selama enam bulan pertama sejak dilantik, Ismail memiliki tugas melaksanakan 12 kali sosper. Pada Sabtu (31/5/2025), kegiatan sosper dilaksanakan di Kampung Cihanjawar, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung.

Dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD asal Dapil 3 ini menyampaikan dalam mewujudkan program Kabupaten Bogor Layak Anak memerlukan tanggung jawab bersama multipihak.

Di mana dalam Pasal 4 Perda No 3/2023 dijelaskan bahwa hak anak wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dengan dukungan dari orang tua, keluarga, dunia usaha, dan masyarakat yang meliputi:

Baca Juga: Sidang di PN Bandung: Kuasa Hukum Lisa Mariana, Minta RK Hadir Saat Persidangan
a. hak sipil dan kebebasan;
b. hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. hak kesehatan dasar dan kesejahteraan;
d. hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan
e. perlindungan khusus Anak.

Warga Curhat

Ismail mengatakan, kegiatan sosper ini sekaligus menjadi kesempatan yang baik untuk bertemu dan bersilaturahmi dengan masyarakat di setiap desa sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.